Bolehkah AI Dipakai untuk Belajar? Pedoman Indonesia Menjawab dengan Syarat
Jawaban atas penggunaan AI dalam belajar bukan izin tanpa batas. Usia, kesiapan, keamanan, perlindungan data, serta peran manusia menentukan apakah penggunaannya masih tepat.
Pertanyaan tentang AI dalam pembelajaran sering dipersempit menjadi “boleh atau tidak?”. Pedoman resmi Indonesia memberi jawaban yang lebih berguna: AI dapat digunakan, tetapi kelayakannya bergantung pada usia, kesiapan, keamanan, perlindungan data, dan tetap adanya tanggung jawab manusia.
Pedoman AI tidak memberi izin yang sama untuk semua orang
Pada 12 Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan pedoman bersama tentang pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial. Pedoman ini berlaku untuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Dokumennya tercatat di JDIH sebagai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 117 Tahun 2026.
Penjelasan resmi Komdigi menyebut bahwa penggunaan teknologi perlu memperhatikan usia, kesiapan, perkembangan kognitif, durasi penggunaan, jenis konten, keamanan, dan perlindungan anak.
Rangkaian syarat ini mengubah cara membaca pertanyaan tentang AI. Aplikasi yang sama tidak otomatis cocok untuk setiap peserta didik atau setiap kegiatan belajar. Yang perlu dinilai bukan hanya apakah teknologinya tersedia, melainkan apakah penggunaannya sesuai dengan tahap perkembangan dan kondisi orang yang memakainya.
Akses ke aplikasi belum berarti siap menggunakannya
Untuk satuan pendidikan, pedoman tersebut menempatkan kesiapan sebagai persoalan yang lebih luas daripada memiliki perangkat atau akun. Hal yang perlu dinilai mencakup sumber daya manusia, infrastruktur, tata kelola, perlindungan data, etika akademik dan etika AI, serta literasi digital pendidik dan tenaga kependidikan.
Implikasinya cukup penting. Sekolah atau lembaga belajar yang sudah dapat mengakses sebuah alat AI belum tentu siap menggunakannya dalam semua situasi. Kesiapan juga berarti ada kapasitas untuk mendampingi, menjaga data, memahami risiko, dan menempatkan penggunaan AI dalam tata kelola yang jelas.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah sekolah boleh memakai AI?”, melainkan “Apakah lingkungan belajar ini siap menggunakannya dengan aman dan bertanggung jawab?”.
AI seharusnya membantu manusia, bukan mengambil alih keputusan tentang manusia
Untuk penggunaan AI secara lebih umum, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 ditujukan antara lain kepada pelaku usaha pemrograman berbasis AI serta Penyelenggara Sistem Elektronik publik dan privat.
Surat edaran itu menempatkan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, bukan penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Prinsip yang dicantumkan meliputi inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Jika prinsip tersebut diterapkan pada pembelajaran, hasil AI sebaiknya dipahami sebagai bahan pendukung, bukan keputusan akhir tentang seorang manusia. Penerapan ini juga berarti orang yang bertanggung jawab dalam proses belajar tetap perlu memahami konteks, menjaga data pribadi, dan dapat menjelaskan dasar tindakannya.
Tiga pertanyaan sebelum AI digunakan dalam belajar
Pertama, apakah penggunaannya sesuai dengan usia, kesiapan, dan perkembangan kognitif peserta didik? Durasi, jenis konten, keamanan, dan perlindungan anak juga termasuk dalam pertimbangannya.
Kedua, apakah lingkungan penggunaannya siap melindungi peserta didik? Untuk lembaga pendidikan, ini berkaitan dengan sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan data, etika akademik, dan literasi AI. Dalam keluarga, pedoman mengarahkan pendampingan, keseimbangan aktivitas digital dan nondigital, serta perhatian pada batasan usia dan keselamatan anak.
Ketiga, apakah AI masih berperan sebagai alat bantu? Jika penggunaannya membuat tanggung jawab manusia menjadi tidak jelas, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanusiaan perlu diperiksa kembali.
Jadi, bolehkah AI dipakai untuk belajar?
Boleh, tetapi bukan sebagai izin umum tanpa syarat. Pedoman Indonesia menempatkan penggunaan AI dalam hubungan antara kesiapan pengguna, kondisi lingkungan, keamanan, perlindungan data, dan tanggung jawab manusia.
Dengan kerangka itu, pertanyaan “boleh atau tidak” menjadi lebih tajam: siapa yang menggunakan AI, dalam kondisi apa, dengan perlindungan seperti apa, dan siapa yang tetap bertanggung jawab atas keputusan akhirnya. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih menentukan daripada sekadar nama aplikasi AI yang digunakan.
Sumber rujukan
Catatan terkait
- AI untuk Belajar: Kapan Menjadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Cara Berpikir?
- Google Classroom: Kapan Memakai Forum, Komentar Kelas, dan Komentar Pribadi?
- Apa yang Berubah Setelah Menekan “Serahkan” di Google Classroom?
- Apa yang Sebenarnya Baru dari AI di Indonesia?
- Apakah STEM untuk Anak Harus Mahal? Pelajaran dari Program 5M Kemendikdasmen